Selasa, 26 Maret 2019

TARIF PARKIR STASIUN CIKARANG BIKIN GELENG GELENG KEPALA

Cakrawali News:
CIKARANG - Stasiun kereta api Cikarang menjadi salah satu stasiun besar, dan menjadi stasiun akhir untuk kereta Commuter Line (KRL).

Seperti yang kita ketahui, tiap stasiun sudah pasti di fasilitasi lahan parkir, namun apakah Anda mengetahui tarif parkir yang diberlakukan di stasiun Cikarang ? Untuk parkir sepeda motor dikenakan tarif Rp 5.000 sekali parkir. Lebih dari  itu dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 20.000 setiap 24 jam, untuk kendaraan yang menginap lebih 24 jam pertama dikenakan tambahan tarif selanjutnya.

Saat awak media menanyakan pada salah satu pengelola parkir yang tidak mau menyebutkan namanya, mengatakan "Tarif parkir di bagi beberapa kelompok untuk lingkungan setempat,  Karang Taruna dan Desa". Ungkapnya.

Menurut keterangan beberapa pengguna jasa parkir mengungkapkan kepada awak media "Tarif parkir yang diberlakukan benar-benar mencekik. Parkir kurang dari 2 jam saja harus membayar Rp 5.000," keluh Arifin saat ditemui di Stasiun Cikarang.

Menurut Arifin, tarif tersebut terlalu mahal dan tidak berdasar. Selain itu, mahalnya tarif parkir tidak sepadan dengan fasilitas yang diberikan oleh pihak pengelola parkir. ”Fasilitasnya tidak sepadan, motor yang parkir masih kepanasan dan kehujanan,” keluhnya.

Saman salah satu pengguna kereta api mengaku setiap hari harus mengeluarkan uang sedikitnya Rp 20.000 untuk membayar parkir. Mahalnya harga yang harus dibayarkan lantaran motor miliknya sengaja di titipkan di stasiun ketika dirinya berangkat kerja ”Kalau motor menginap minimal harus bayar Rp 20.000, lebih murah dengan harga tiket kereta yang digunakan cuma lima ribu rupiah,” tuturnya.

Saat pertama kali membayar biaya parkir, ia mengaku kaget lantaran mahalnya biaya yang dikeluarkan. Belum lagi jika tiket parkir tidak sengaja hilang, dirinya harus mengganti biaya karcis yang hilang. ”Jelas sangat keberatan, harus ada peninjauan ulang terkait tarif parkir ini oleh PT KAI ataupun Pemda Kab Bekasi,” katanya.

Menurut Chairul dari awak media yang kebetulan pengguna parkir sepeda motor stasiun Cikarang  mengatakan, penerapan parkir sistem tarif yang tidak jelas dengan hitungan waktu ini tidak memiliki payung hukum alias ilegal. ”Parkir sistem itu tidak memiliki acuan tarif standar, karena tarif tersebut ditentukan oleh penyelenggara atau pengelola itu sendiri,” katanya.

Setiap penyelenggara bisa menerapkan kebijakan berbeda. Hal yang pasti dalam sistem parkir tersebut adalah semakin lama semakin mahal. Konsumen kerap dirugikan. ”Tentunya mampu mengeruk banyak keuntungan bagi pengelola. Tetapi pengelola tidak membayar pajak PAD pada Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai dengan persentase pendapatan parkir sesungguhnya,” katanya.

Dikatakannya, penerapan parkir berjenjang yang kenaikan tarifnya ditentukan sendiri oleh pengelola parkir tersebut sangat merugikan konsumen. ”Masyarakat kadang tidak tahu, tiba-tiba diminta membayar parkir dengan nilai yang cukup memberatkan,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar